MUARAENIM-Budiman Nursed (38) warga Desa Muara Gula
Baru, Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim, mengadukan So (38), warga
Palembang, pemilik showroom BMMotor di jalan Talang Jawa, Kecamatan
Muaraeniman Kabupaten Muaraenim, Selasa (19/11/2013).
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa kejadian
tersebut baru diketahui korban, Rabu (23/9) lalu sekitar pukul 10.00,
ketika korban bersama petugas leasing dari Olimpindo Multi Finance, akan
mengambil mobil Avanza warna merah metalik BG 1582 T.
Sebelumnya korban, mengambil mobil kredit tersebut pada Olimpindo
Multi Finance di Palembang dengan DP (Down Payment) sebesar Rp 25 juta
dengan angsuran Rp 3.845.000 / bulan.
Ketika angsuran sudah berjalan selama enam bulan, korban macet
membayar angsuran selama dua bulan. Merasa sudah tidak sanggup lagi
membayar, iapun mencoba menawarkan mobilnya dengan So pemilik showroom
BMM.
Kemudian mobilnya dibayar Rp 8 juta, dengan perjanjian over balik
nama di kantor Olimpindo Multi Finance dan kepada Sohar Hadi dibebankan
untuk melunasi tunggakan dan sisa kredit mobil.
Namun sekitar bulan Oktober 2013, tiba-tiba korban di datangi petugas
leasing Olimpindo Multi Finance, yang mengatakan jika mobil korban
sudah empat bulan menunggak. Merasa ia dipermainkan, akhinrya korban
bersama petugas leasing mendatangi rumah So.
Dari hasil pembicaraan, ternyata mobil tersebut telah jatuh ke tangan
Mus seorang makelar mobil warga jalan Jenderal Sudirman, Gang Cahaya,
Muaraenim.
Lalu korban bersama petugas leasing mendatangi rumah Muslim, dan
ketika bertemu ternyata mobil Avanza tersebut telah di over alih di
sebuah showroom di Kota Lubuk Linggau.
Mendengar hal tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Polres Muaraenim.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Mohamad Aris melalui
Kasatreskrim AKP Jhon Letedara didampingi Kasubag Humas Aiptu Yarmi,
membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan
penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Sumber : Sripoku.com