Pacitan -
Seorang PNS di lingkup Pemkab Pacitan digelandang ke Polres Pacitan.
Ferry diamankan karena telah menggelapkan belasan unit kendaraan
bermotor senilai ratusan juta rupiah.
“Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya,” kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Jum’at (7/6/2013) .
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 18 kendaraan bermotor berupa mobil dan motor yang telah dibawa lari Ferry. Dua unit diantaranya adalah mobil sewaan dari sebuah rental.
Mobil Toyota Avanza dan Toyota Yaris digadaikan Ferry kepada warga di Tegalombo dengan nilai masing-masing Rp 15 juta. Motifnya sendiri masih didalami polisi.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan. Nanti (kalau sudah selesai) saya SMS,” terang Sukimin.
Perbuatan tak terpuji si abdi negara ini terungkap setelah salah satu persewaan mobil di wilayah Kelurahan Sidoharjo beberapa waktu lalu melaporkan perbuatan pria 35 tahun ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijatuhi pidana penjara 4 tahun," tandasnya.
Selain diduga melakukan tindak pidana, FA diketahui telah mangkir bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, tempatnya bekerja sejak tanggal 15 Mei lalu tanpa alasan jelas. Ferry sengaja menghilang dan menghindar dari tanggung jawab setelah sejumlah pemilik kendaraan bermotor mencarinya.
“Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya,” kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Jum’at (7/6/2013) .
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 18 kendaraan bermotor berupa mobil dan motor yang telah dibawa lari Ferry. Dua unit diantaranya adalah mobil sewaan dari sebuah rental.
Mobil Toyota Avanza dan Toyota Yaris digadaikan Ferry kepada warga di Tegalombo dengan nilai masing-masing Rp 15 juta. Motifnya sendiri masih didalami polisi.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan. Nanti (kalau sudah selesai) saya SMS,” terang Sukimin.
Perbuatan tak terpuji si abdi negara ini terungkap setelah salah satu persewaan mobil di wilayah Kelurahan Sidoharjo beberapa waktu lalu melaporkan perbuatan pria 35 tahun ini.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijatuhi pidana penjara 4 tahun," tandasnya.
Selain diduga melakukan tindak pidana, FA diketahui telah mangkir bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan, tempatnya bekerja sejak tanggal 15 Mei lalu tanpa alasan jelas. Ferry sengaja menghilang dan menghindar dari tanggung jawab setelah sejumlah pemilik kendaraan bermotor mencarinya.
Sumber : Detik.com