REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN
- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur menahan
seorang oknum PNS setempat yang diduga menggelapkan belasan mobil rental
dengan modus digadaikan.
"Pelaku
menyerahkan diri dengan diantar keluarganya, dan langsung kami lakukan
penahanan," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Sukimin, Jumat.
Oknum PNS di lingkup Dinas Cipta
Karya Kabupaten Pacitan tersebut saat ini masih menjalani serangkaian
pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan sementara, diketahui oknum PNS berinisial FA tersebut telah menggelapkan sedikitnya 18 kendaraan bermotor.
Dua unit di antaranya adalah mobil sewaan dari sebuah jasa rental kendaraan roda empat.
Menurut Sukimin, mobil rental
jenis Toyota Avanza dan Toyota Yaris digadaikan tersangka FA ke
seseorang dengan nilai masing-masing Rp15 juta/unit.
"Tersangka dijerat pasal 348 KUHP
tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat
tahun penjara," ujarnya.
Selama pemeriksaan di ruang
penyidik, FA yang informasinya telah mangkir (bolos) dari tugas
kedinasan sejak 15 Mei 2013 tersebut hanya bisa tertunduk lesu.
Wajah FA ditutupi selembar koran saat beberapa wartawan berusaha mengambil gambarya di Ruang Unit II Satreskrim Polres Pacitan.
Aksi penipuan dan penggelapan
yang dilakukan FA terkuak setelah salah satu jasa persewaan mobil di
wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan melaporkan perbuatannya
ke Mapolres Pacitan.
Setelah dilakukan pengembangan
penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa FA juga menggelapkan belasan
kendaraan warga lain dengan dalih disewa, namun tidak kunjung
dikembalikan.
Sejak menghilang dan tidak masuk
kantor, pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten
Pacitan sebenarnya telah berupaya mencari keberadaan FA.
Namun usaha itu tidak membuahkan hasil sampai akhirnya FA menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Redaktur : Heri Ruslan |
Sumber : Antara |