LENSAINDONESIA.COM:
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Jawa Timur
menahan seorang oknum PNS setempat yang diduga menggelapkan belasan
mobil rental dengan modus digadaikan.
Kasat Reskrim Polres
Pacitan, AKP Sukimin mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Mapolres
dengan diantar keluarganya. ” Kami langsung melakukan penahanan,”
ujarnya, Jumat (07/06/2013).
Baca juga: PNS penggelapan belasan mobil sempat bolos kerja sebulan dan Rampas motor warga, oknum TNI dihakimi massa
Oknum
PNS di lingkup Dinas Cipta Karya Kabupaten Pacitan tersebut saat ini
masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai
tersangka.
Hasil penyidikan sementara, diketahui oknum PNS
berinisial FA tersebut telah menggelapkan sedikitnya 18 kendaraan
bermotor (ranmor).
Dua unit di antaranya adalah mobil sewaan dari sebuah jasa rental kendaraan roda empat.
Menurut
Sukimin, mobil rental jenis Toyota Avanza dan Toyota Yaris digadaikan
tersangka FA ke seseorang dengan nilai masing-masing Rp15 juta/unit.
“Tersangka
dijerat pasal 348 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman
hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Selama pemeriksaan
di ruang penyidik, FA yang informasinya telah mangkir (bolos) dari
tugas kedinasan sejak 15 Mei 2013 tersebut hanya bisa tertunduk lesu.
Wajah FA ditutupi selembar koran saat beberapa wartawan berusaha mengambil gambarya di Ruang Unit II Satreskrim Polres Pacitan.
Aksi
penipuan dan penggelapan yang dilakukan FA terkuak setelah salah satu
jasa persewaan mobil di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan
melaporkan perbuatannya ke Mapolres Pacitan.
Setelah dilakukan
pengembangan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa FA juga menggelapkan
belasan kendaraan warga lain dengan dalih disewa, namun tidak kunjung
dikembalikan.
Sejak menghilang dan tidak masuk kantor, pihak Dinas
Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Pacitan sebenarnya
telah berupaya mencari keberadaan FA.
Namun usaha itu tidak membuahkan hasil sampai akhirnya FA menyerahkan diri ke pihak kepolisian.